Hensat: Berkat MK, PDIP Bisa Usung Kader Internal Hingga Anies Baswedan di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 16:16
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anies Baswedan. (Antara) Anies Baswedan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Analis Komunikasi Politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurutnya, putusan MK itu berpengaruh terhadap konstelasi Pilkada di daerah-daerah besar, salah satunya Jakarta.

Hensat mengatakan, Pilkada Jakarta nantinya bisa memiliki 3 pasang calon berkat putusan MK itu. Ia pun tak menampik jika saat ini publik pun kembali menunggu keputusan PDI Perjuangan sebagai satu-satunya parpol dengan kursi yang cukup besar namun belum mencalonkan sosok.

Hensat menyebut, PDI Perjuangan bisa saja mengusung kader internal. Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan jika nantinya PDI Perjuangan akan mengusung Anies Baswedan.

Baca Juga: 7 Profil Hakim MK yang Kabulkan Gugatan Soal UU Pilkada, Buka Peluang bagi PDIP dan Anies Baswedan

"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tak menutup juga PDI Perjuangan memilih mengusung kadernya sendiri," kata Hensat kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Hensat menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDI Perjuangan di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno. 

"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," kata Hensat.

Baca Juga: Tak Punya Tiket, Sutiyoso Sebut Anies Bisa Tempuh Cara Ini untuk Maju Pilgub Jakarta 2024

Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDI Perjuangan kini membuka opsi untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.

"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen, jangan mengintil-intil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri, ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," kata Hensat.

Halaman
x|close