Respons Putusan MK Soal Pilkada, Kemenkumham: Harus Diatur PKPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 19:52
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusional yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1).

Dengan demikian, MK memutuskan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

Halaman
x|close