Gus Yaqut Bantah Dipecat dari PKB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 20:43
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat pemecatan dari PKB.

Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua Umum PKB, Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa keanggotaan Yaqut di partai telah gugur atau dipecat.

Baca Juga:

Budi Karya Pamer Capaian Satu Dekade Bangun Infrastruktur Sektor Perkeretaapian, Apa Saja?

Detik-Detik Kaki Komandan Gerak Jalan Dilindas Mobil Pickup

"Pecat dari apa? Tidak ada surat kepada saya. Lho, ini kok tiba-tiba mau muktamar main pecat. Dagelan saja. Memang sampai sekarang tidak ada undangan menghadiri muktamar. Tapi sampai detik ini saya masih anggota PKB," ujar Yaqut, dikutip dari Antara.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Jakarta <b>(Dokumentasi kemenag RI)</b> Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Jakarta (Dokumentasi kemenag RI)

Sebelumnya, berita tentang pemecatan Yaqut bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan mantan Sekjen PKB Lukman Edy dari keanggotaan partai ramai diperbincangkan.

Sinyal kuat terkait pemecatan ini muncul setelah DPP PKB memutuskan untuk tidak mengundang ketiganya pada Muktamar PKB di Bali, yang akan digelar pada 24-25 Agustus 2024.

Alasan pemecatan diduga kuat karena ketiganya dianggap berkampanye di partai lain dan dinilai telah merusak kehormatan PKB. Keputusan untuk tidak mengundang mereka ke muktamar dianggap sebagai bukti gugurnya keanggotaan mereka di PKB.

Menanggapi kabar pemecatan tersebut, Yaqut tampak tidak terlalu khawatir. Ia mengaku baru mengetahui soal pemecatan ini dari jurnalis yang mengonfirmasinya pada Selasa. Menurut Yaqut, hingga kini ia belum menerima surat resmi dari PKB terkait hal ini.

Yaqut menjelaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan PKB diatur dengan jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Menurutnya, pemecatan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh ketua umum, melainkan harus melalui prosedur tertentu, seperti keputusan bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Selain itu, DPP perlu mengundang kader yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan sebagainya.

Halaman
x|close