DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 12:36
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ntvnews.id, Jakarta - Peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pilkada 2024 kembali terbuka. Ini terjadi setelah DPR RI lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dibanding Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini berlangsung, usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada saat pelantikan, yang merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

Ini disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Mulanya, Awiek bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek.

Tapi, sebelum disepakati, sempat ada protes dari PDIP. Walau demikian, kata Awiek, mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), keliahtan pada setuju (ke putusan MA)," ucapnya.

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih

Sebelumnya, pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM.

"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tambahnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Awiek menjelaskan, apabila putusan Mahkamah Agung sejalan jika batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Awiek menyebut hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan tersebut.

"Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," kata perwakilan Fraksi Gerindra DPR RI, Habiburokhman saat rapat.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Usia itu berlaku saat calon melakukan pendaftaran. Sementara menurut putusan MA, usia 30 tahun tersebut berlaku saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah. Sementara Kaesang yang sudah didukung beberapa partai untuk maju di Pilkada Jawa Tengah, baru menginjak usia 30 tahun saat 25 Desember 2024 atau setelah penetapan paslon pada September 2024 seperti yang diputuskan MK.

Halaman
x|close