Pengadilan Tolak Gugatan PDIP ke Ade Armando

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 14:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ade Armando dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ade Armando dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menggugat secara perdata politikus Ade Armando. Belakangan, Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut.

Atas itu, digelar syukuran terhadap putusan dengan nomor perkara No.367/PDT.G/2023/PN Cbi., ini. 

Syukuran digelar Tegak Lurus Jaga Indonesia (Tegas Ji), organisasi relawan pendukung Prabowo- Gibran. Selain syukuran, dalam kesempatan itu mereka juga merayakan HUT ke-79 RI.

"Yang menariknya, proses mediasi terjadi sampai sembilan kali karena pihak PDIP yang diwakili oleh Hasto dan Yasonna Laoly tidak pernah hadir," ujar Ade, Rabu (21/8/2024).

Sementara Ade, menghadirkan saksi-saksinya yang menurut dia kompeten di bidangnya. Ade mengungkapkan, seluruh saksi tersebut mengatakan bahwa gugatan PDIP tak tepat.

"Pada saat diminta penghadiran saksi, saksi saya pertama adalah Zulfan Lindan, saksi kedua adalah seorang pendiri AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Satrio Aris Munandar, satu lagi adalah ahli bahasa. Semua mengatakan nggak logis, ini gugatan," kata Ade.

Diketahui, Ade digugat PDIP lantaran menyinggung Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Ade digugat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP gara-gara unggahan video kanal YouTube @adearmandoofficial yang bertajuk “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.

Dalam unggahannya tersebut, Ade mengomentari sebuah video dari akun YouTube anonim mengenai Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Video tersebut tayang pada 25 september 2023.

BBHAR DPP PDIP menggugat Ade Armando secara perdata untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp.201.350.000. PDIP juga meminta pengadilan menyita rumah milik Ade di Bogor dan menyampaikan permintaan maaf di media massa.

Gugatan dilayangkan, karena PDIP merasa beredarnya video tersebut menurunkan elektabilitas partai, yang kala itu memasuki tahun Pemilu 2024.

Syukuran atas putusan gugatan terhadap Ade Armando. Syukuran atas putusan gugatan terhadap Ade Armando.

"Harapan dan doa saya agar PDIP tidak mengajukan banding sampai batas waktu yang telah ditentukan," jelas Ade.

Adapun selain Ade sebagai Dewan Pembina Tegas Ji, juga hadir Dewan Pembina lainnya yakni Oni, Melani Jofatma, dan Fredy Goysal. Ketua Umum Tegas Ji Leonard Han, Wakil Ketua Umum Iqbal, dan Sekjen Tegas Ji Eka, juga hadir.

Halaman
x|close