DPR Bikin Kaesang Tetap Maju Pilgub Jateng, Lantas Apa Kata Istana?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 14:27
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Hasan Nasbi Hasan Nasbi (Dokumentasi TKN)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Usia itu berlaku saat calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai calon, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, apa kata Istana terkait putusan yang masing-masing bertolak belakang ini?

"Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Kaya seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Baca Juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

Hasan menjawab pertanyaan soal pendapatnya terkait Baleg RI yang membahas RUU Pilkada, tapi tak ikut putusan MK.

"Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," imbuhnya.

Istana berharap, masyarakat tak berprasangka buruk terutama kepada pemerintah. Masyarakat, kata dia, sesungguhnya bisa berpartisipasi melalui cara memantau rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah.

"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?," papar Hasan.

Baca Juga: DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!

"Misalnya MA. MA mengeluarkan putusan, diakomodir enggak putusannya? Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan diakomodir enggak di undang-undang itu? Kalau misalkan putusan MA diakomodir, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalam undang-undang ini artinya kan tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan?" sambungnya.

Adapun akibat dari putusan DPR ini, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa tetap maju di pilkada, terutama di Pilgub Jawa Tengah dimana ia telah mendapatkan dukungan sejumlah partai politik.

Sebelumnya, pencalonan Kaesang sempat terhambat, setelah MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Sebab Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun saat bulan Desember 2024, atau usai pilkada digelar.

Halaman
x|close