Sempat Unggul Lewat Putusan MK, PDIP Kalah Lagi oleh KIM Plus di DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 15:03
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera PDIP Bendera PDIP (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) tampaknya 'kalah' lagi dalam percaturan politik Indonesia. Ini terjadi setelah DPR RI, memutuskan tak menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait landasan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Putusan MK yang diacuhkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ialah, yang menyebut bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun, saat ditetapkan sebagai calon. Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur berusia 30 tahun, saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), keliahatan pada setuju (ke putusan MA)," ucapnya.

Padahal dengan ketentuan MK itu, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah 2024 karena terganjal usia yang masih 29 tahun.

Kaesang sebelumnya telah mengantongi dukungan sejumlah partai politik untuk maju di Pilgub Jateng, mendampingi Komjen Ahmad Luthfi. Jateng sendiri, merupakan 'kandang banteng' atau daerah yang merupakan basis PDIP.

Selain itu, Baleg juga tak menggubris sebagian putusan MK yang menyebut bahwa partai politik peserta pemilu yang tak memiliki kursi DPRD, bisa mengusung calon kepala daerah.

Menurut Baleg, ketentuan itu hanya berlaku bagi partai peserta pemilu yang tak memiliki kursi DPRD, bukan partai yang memiliki wakil di DPRD, seperti PDIP. Konsekuensi dari keputusan ini, PDIP tak bisa mengusung calonnya di Pilgub Jakarta 2024.

Sebab partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sudah semuanya bergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus guna mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswo.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?," tanya Awiek.

Peserta rapat, termasuk pemerintah serta DPD lantas setuju dengan putusan itu. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis serta ditayangkan di layar ruang rapat.

 

Halaman

Tags

x|close