Helena Lim Beli Alphard sampai Rumah Pakai Duit Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 16:08
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Helena Lim Helena Lim (Youtube: Boy Williams)

Ntvnews.id, Jakarta - 'Crazy rich' PIK Helena Lim, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang 'pengamanan' seolah dana CSR, dalam kasus korupsi timah. Helena menggunakan uang tersebut untuk membeli Lexus hingga Alphard.

Ini terungkap dalam surat dakwaan Helena yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Helena menerima uang 'pengamanan' yang dijadikan Harvey Moeis seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh Terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," ujar JPU dalam dakwaannya.

Helena meraih keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah tersebut melalui money changer miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). Helena lalu melakukan sejumlah pembelian rumah, tas, hingga mobil mewah dengan keuntungan tersebut.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, Helena juga menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal, sebesar Rp 36.000.000.0000. Helena juga menyimpan uang dalam brankas di rumahnya senilai Rp 2.056.246.496.

Berikut rincian pembelian Helena yang disebut menggunakan uang hasil korupsi timah:

- Satu rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022

- Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun
2020 atau 2021

- Satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020

- Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12- 04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena, Lahir 19-11-1974, berdasarkan Akta Jual beli tanggal 07-03-2023 No. 46/2023

- Satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022, nomor registrasi B 1720 UTO, nomor rangka/NIK/VIN JTHAABBH6N2011921, nomor mesin 4KM52PA22H00110, tahun 2023

- Satu unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum
Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFJB8EM7N1100501, Nomor Mesin: 2GDD010741 dan Nomor Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK): 08070671 tahun 2022

- Satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau tahun
2020

- Sebanyak 29 tas mewah dengan merek Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Lanvin, hingga Faure Le Page

Halaman
x|close