Gelora: Kita Nggak Minta MK Hapus Syarat 20 Persen Kursi Pencalonan Pilkada Kok!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 17:01
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik.

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik peserta pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah kendati tak memiliki kursi DPRD. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh. Menurut Partai Gelora, MK memutus hal yang tak pihaknya minta atau mohonkan.

Awalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gelora Mahfuz Sidik mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," ujar Mahfuz Sidik, Rabu (21/8/2024).

Sebab, lanjut dia, selama ini hanya partai politik yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara yang tak punya kursi, tidak bisa.

"Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini," kata dia.

Walau demikian, kata Mahfuz, dalam putusannya MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru membuat norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang tak pihaknya minta.

Karenanya, Partai Gelora menyampaikan lima sikap terhadap putusan MK itu.

Pertama menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah "hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD".

"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata Mahfuz

Kedua, Partai Gelora ?mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi dan atau 25 persen suara.

Lantas, MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. "Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," ucapnya.

Ketiga, Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita atau memutus dari yang dimohonkan, dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

"Keempat ?pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," kata dia.

Kelima, dalam menyikapi putusan MK yang membuat ultra petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.

"Menyikapi putusan MK tersebut, yang kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," tandasnya. 

Halaman
x|close