Desus Soal Penjegalan PDIP Lewat RUU Pilkada, Ini Tanggapan Baleg DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 05:23
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) (Antara/ Melalusa Susthira K)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, membantah tuduhan bahwa isi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembahasan tingkat I bertujuan untuk menghalangi partai politik tertentu dalam Pilkada 2024.

"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta," kata Awiek, sapaan karibnya, usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Sikap Hormat pada Keputusan MK dan DPR soal Pilkada

Awiek juga membantah tudingan bahwa RUU Pilkada dibuat untuk menguntungkan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa RUU Pilkada diajukan karena sifatnya mendesak, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.

"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang," tuturnya.

Ia lantas berkata, "Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari (2025) yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur."

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga membantah tudingan bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi UU Pilkada.

Mantan Ketua Baleg DPR RI tersebut menegaskan bahwa revisi UU Pilkada dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan kewenangan hukum sebagai pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Sempat Unggul Lewat Putusan MK, PDIP Kalah Lagi oleh KIM Plus di DPR

"Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini, ada dua materi krusial yang disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait batas usia pencalonan, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung. Pasal 7 ayat (2) huruf e menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan menerapkannya hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Saat ini, khusus di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik tanpa rekan koalisi, sementara partai-partai lain tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada 2024.

Halaman
x|close