Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Pupus Gegara Hasil Rapat Baleg DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 05:23
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Peringatan Darurat dari Anies Baswedan Peringatan Darurat dari Anies Baswedan (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, berpotensi menghalangi peluang mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disebabkan oleh keputusan rapat yang hanya akan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies maju jika diusung oleh PDIP, kini berpotensi tidak berlaku.

"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat.

Baca Juga: PDIP Tetap Daftarkan Anies di Pilgub Jakarta, Pakai Putusan MK

Saat ini, khusus di Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki mitra koalisi, sementara partai-partai lain telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju dan mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.

Namun, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan baru tentang syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi, memberikan harapan bagi PDIP dan Anies Baswedan.

Pada hari Rabu, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU Pilkada yang berpotensi mengubah putusan MK tersebut. Hasil rapat Baleg DPR RI ini mengharuskan PDIP untuk mencari mitra koalisi karena syarat ambang batas pencalonan tetap memerlukan 20 persen kursi di DPRD Jakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada dan Anies Bisa Maju: Makin Banyak Bagus

Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa setelah RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, aturan baru ini akan berlaku di Pilkada mendatang, menggantikan putusan MK.

"Ketika besok diparipurnakan, disahkan, dan Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PPP.

Halaman
x|close