Aksi Darurat Indonesia, Buruh Hingga Mahasiswa Bakal Kepung DPR Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 09:18
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Berbagai elemen masyarakat sipil berencana mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR agar tidak menentang putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Jokowi: Yang Buat Putusan MK-DPR, yang Disalahkan Tetap Si Tukang Kayu

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga berencana menggelar aksi serupa di depan DPR.

 Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang digelar hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU ini dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, di mana Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam pilkada. Namun, DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya putusan tersebut.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, termasuk syarat ambang batas pencalonan pilkada dari partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Depan Gedung DPR Mendadak Dipasang Beton, Ada Apa?

Perubahan lainnya terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dalam pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna besok, dengan Baleg membawa hasil keputusan rapat sebelumnya yang disepakati oleh seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Halaman
x|close