Polisi Siapkan Rantis dan Personel Antisipasi Aksi Protes di Gedung DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 11:02
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Apel pengamanan bersama personel gabungan untuk mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Apel pengamanan bersama personel gabungan untuk mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian telah menyiapkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) dan peralatan lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan aksi protes terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang.

Rapat paripurna ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Rupiah Dibuka Melemah Lagi, Kembali Sentuh Rp Rp15.506 per Dolar AS

Waspada Macet di Depan DPR dan MK! Polisi Imbau Pengguna Jalan Hindari Area Ini

Sebagai langkah antisipasi, sejumlah peralatan milik kepolisian telah disiagakan di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Gerbang utama ini telah ditutup dengan barikade beton yang dipasang sejak malam Rabu, 21 Agustus 2024.

Sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian bersiaga di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).  <b>(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)</b> Sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian bersiaga di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Selain kendaraan taktis, kepolisian juga telah menyiapkan tameng untuk personel mereka di area tersebut. Tak hanya itu, mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian tak terduga.

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB dan akan membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

RUU Pilkada ini menuai pro dan kontra setelah dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu oleh Badan Legislasi DPR RI, yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam pilkada. Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini.

Sebagai langkah pengamanan, polisi telah menyiapkan total 2.975 personel. Rinciannya adalah satuan tugas daerah (satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (satgasres) sebanyak 210 personel, serta bawah kendali operasi (BKO) dari TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Halaman
x|close