JPU Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 13:29
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Rony Yusuf dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.

Baca Juga:

Orasi Reza Rahadian di Gedung DPR: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu

Wanda Hamidah Ikut Aksi di Gedung MK: Tetap Menjadi Penegak Konstitusi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," demikian pernyataan resminya.

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara)

Dalam tuntutannya, Rony Yusuf menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan JPU, yang disusun dalam dokumen setebal 1.872 halaman selama dua pekan, juga mencakup kewajiban bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Jika Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

JPU juga memutuskan bahwa lamanya penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Halaman
x|close