Mahasiswa dan Aktivis Surabaya Gelar Aksi Damai di Surabaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 14:17
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi demo Ilustrasi demo (Istimewa)

Ntvnews.id, Surabaya - Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat di Surabaya, Jawa Timur, menggelar aksi damai di Tugu Pahlawan pada Kamis pagi untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan peserta yang mayoritas mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Juga:

Bentuk Dukungan ke MK, Aktivis dan Guru Besar Kirim Karangan Bunga

Kiky Saputri Ajak Warganet Jaga Keselamatan dan Dukung Aksi di DPR dan MK

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan," kata juru bicara aksi, Tantowi, dikutip dari Antara.

Ratusan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (22/08/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Ratusan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (22/08/2024). (Dok.Antara)

Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, termasuk agar putusan MK terkait pilkada segera diterapkan. Mereka juga mengekspresikan protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Selain itu, mereka menolak kemungkinan adanya politik dinasti dalam Pilkada 2024.

"Bahwa setiap anak bangsa harus punya akses yang sama terhadap politik sehingga kami menolak politik dinasti," kata Tantowi.

Peserta aksi membentangkan poster-poster yang menolak RUU Pilkada, serta menyampaikan orasi yang menyoroti ketidakpuasan mereka terhadap RUU tersebut.

Tantowi menilai bahwa RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR bertentangan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat ambang batas pencalonan.

"Kenapa saat pilpres mereka langsung melaksanakan putusan MK, tetapi sekarang tidak melaksanakan putusan," ujarnya.

Halaman
x|close