Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal..

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 16:00
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hasan Nasbi Hasan Nasbi (Dokumentasi TKN)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggara pilkada. Ini akan dilakukan apabila DPR RI tak mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU).

"DPR tadi sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Kamis (22/8/2024).

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah menilai dinamika yang terjadi terkait UU Pilkada ialah merupakan proses dalam berdemokrasi. Masing-masing institusi baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun DPR RI, telah menjalankan perannya masing-masing.

Apa yang dilakukan DPR dan MK, kata Hasan telah sejalan dengan konsep demokrasi yang disepakati bangsa Indonesia. Begitu pula dengan aksi unjuk rasa pada hari ini.

"Seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi," kata dia.

"MA dan MK menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi," imbuh Hasan Nasbi.

Diketahui, berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Gedung MK hari ini. Mereka turun ke jalan guna mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada. Massa memprotes sikap DPR RI yang tak menggubris putusan MK, dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada.

Sebagian dari putusan MK sendiri menguntungkan PDIP dan Anies Baswedan, utamanya di Pilgub Jakarta 2024. Sebab melalui putusan itu, kedua belah pihak bisa ikut serta dalam pilkada, usai 'ditinggal' partai politik lainnya yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Di sisi lain, sebagian dari putusan MK merugikan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang tak bisa maju di pilkada tahun ini, karena terganjal batasan usia. 

Halaman
x|close