DPR Ungkap Tak Ada Waktu Lagi Sahkan RUU Pilkada Setelah Ditunda Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 16:46
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Dia menyatakan bahwa dengan penundaan tersebut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan otomatis berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal..

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilaksanakan secara sah, meskipun pengesahan UU Pilkada di parlemen ditunda.

"Iya putusan MK. Tetap legitimated kan dasar hukumnya juga ada," ujar Awiek.

Menurutnya, nasib RUU Pilkada saat ini baru disahkan pada tingkat pertama, yaitu di Badan Legislasi. Namun, undang-undang tersebut belum resmi karena pengesahannya tertunda di rapat paripurna.

"Berarti statusnya itu masih pengesahan tingkat 1. Belum bisa disebut undang-undang. Karena belum disahkan di paripurna," kata dia.

Pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna ditunda karena rapat tidak mencapai kuorum. Rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang. Kuorum rapat memerlukan kehadiran minimal 50%+1 dari total anggota dari semua fraksi partai politik di parlemen.

Halaman
x|close