Breaking News! KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 16:47
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan jika KPU akan mengikuti putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada 2024 ketimbang hasil rapat Badan Legislagi (Baleg) kemarin.

"Kami tegaskan KPU menindaklanjuti keputusan mahkamah konstitusi," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (22/8/2024).

Afif menjelaskan, alasan dia melanjutkan putusan MK karena berkaca pada kejadian pemilihan presiden kemarin. Meski demikian, KPU akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dalam menerapkan aturan keputusan ini.

Baca juga: Sindir Kondisi Politik Mulai Memanas, Airlangga: Di Sini Lebih Enak Dari Yang di Luar Sana

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin <b>(ANTARA)</b> Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (ANTARA)

"Mengapa kami jalankan, karena kami pernah menjalankan putusan MK soal Pilpres nomor 90. dalam perjalanannya kami tindaklanjut tapi Konsultasi tidak sempat dilanjutkan karena satu dan lain hal. Kali ini kami akan mengkonsultasikan dulu keputusan ini," kata dia.

"Ini kita lakukan agar tertib prosedur yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya," ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca juga: Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal..

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan interpretasi sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI telah menyesuaikan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan menerapkannya hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Halaman
x|close