Aksi protes di depan Gedung DPR dilakukan sebagai respons terhadap rencana rapat paripurna mengenai RUU Pilkada, yang akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Hanya 89 dari 575 anggota DPR RI yang hadir, sehingga rapat tidak dapat dibuka sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR. Penundaan tersebut diumumkan setelah batas waktu yang ditentukan.