Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku: Kaesang Kandas Maju Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 18:53
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sementara itu, aksi unjuk rasa dari berbagai pihak berlangsung di area kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Demonstrasi sempat memanas dengan kerusakan pada gerbang depan dan belakang kompleks parlemen.

Putusan MK

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee itu, digelar di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menyatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, apabila ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata MK. 

Kaesang Kandas

Kaesang berpeluang gagal mengikuti Pilkada Jawa Tengah karena MK telah menolak gugatan tentang UU Pilkada. Sebab, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun harus dihitung berdasarkan penetapan pasangan calon. 

Halaman
x|close