Kemenhub Catat 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan, Ini Barang Paling Banyak Dimuat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 09:41
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi angkutan barang (Kemenhub) Ilustrasi angkutan barang (Kemenhub)

Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

Baca juga: Kemenhub Siapkan 2 Opsi Fasilitas Bandara untuk Tamu VVIP di HUT Ke-79 RI

"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran:
1. PT Indomarco Pristama
2. PT Erasakti Wiraforestama
3. PT Adi Sarana Armada
4. PT Seino Indomobil
5. PT Serasi Autoraya
6. PT Siba Surya
7. PT Bali Indoraya
8. CV. teman Setia
9. PT. Batavia P Trans, Tbk
10. CV Star Medan Jaya

Kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang:
1. Kosongan
2. Sembako
3. Bahan Bangunan
4. Hasil Alam
5. Furniture
6. Hewan Ternak
7. Cairan
8. CPO
9. Alat Kesehatan
10. Sampah

Halaman
x|close