Komisi II DPR RI Soal Kisruh Aturan Pilkada: Full Gunakan Putusan MK!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 15:29
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Aksi massa di MK Aksi massa di MK (Ntvnews.id/Adiansyah)

Sebagai konsekuensi dari pembatalan ini, Dasco menegaskan bahwa aturan terkait pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap berpedoman pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: 106 Anggota DPRD Terpilih Ditetapkan KPU DKI

Dua Putusan MK tersebut adalah: Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada ini terjadi setelah Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi, yang sempat diskors karena hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR.

Dari jumlah tersebut, 89 anggota hadir secara fisik, sementara 87 anggota absen dengan izin, sehingga jumlah yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum, yaitu kurang dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI.

Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak semua fraksi partai diwakili dalam rapat tersebut.

Halaman
x|close