Polda Metro Janji Tindak Polisi Penganiaya Wartawan saat Demo Depan Gedung DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 20:37
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Demo depan DPR berlanjut Demo depan DPR berlanjut (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah wartawan mengaku dianiaya dan diintimidasi oleh polisi saat meliput aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR RI kemarin. Polisi meminta jurnalis yang menjadi korban, melapor. Laporan bisa dibuat ke SPKT maupun Propam.

"Sekali lagi, Polda Metro Jaya membuka, pengaduannya kan sudah ada, 110, di SPKT, apabila ada dugaan pidana, ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kode etik, itu bisa dilaporkan ke Propam. Silakan, silakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).

Polisi bakal menindaklanjuti apabila laporan dibuat oleh para wartawan yang jadi korban kekerasan maupun intimidasi aparat.

"Iya, silahkan, itu juga akan terus didalami," ucapnya.

Ade Ary menegaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah berkomitmen untuk menindak anak buahnya yang melakukan pelanggaran saat pengamanan unjuk rasa kemarin. Termasuk terhadap aksi penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis.

"Dan apabila itu dilaporkan, itu akan dilakukan pendalaman dan diproses. Itu komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian sesuai SOP ya, secara proporsional," tuturnya.

Walau demikian, kata dia, sejauh ini belum ada wartawan yang merasa jadi korban dan membuat laporan, baik ke SPKT maupun ke Propam.

Sebelumnya, beberapa wartawan mengaku dianiaya dan diintimidasi polisi saat meliput aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024). Aksi itu mereka terima, terutama saat mengambil video penganiayaan petugas terhadap pendemo yang tertangkap. Salah satu korban ialah H, wartawan media massa nasional.

"Saya merekam pendemo yang sudah lemas terbaring, tetapi terus dipukuli oleh tentara dan polisi," ujar H, Jumat (23/8/2024).

Kala itu, H berada di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi ini dekat dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto.

Saat H merekam video penganiayaan petugas, tiba-tiba tiga orang aparat memegang H di kanan, kiri, dan depan. Polisi yang memegangnya menanyakan asal H.

Ia pun menjawab bahwa dirinya wartawan, seraya menunjukkan surat tugas peliputan. Walau demikian, polisi justru memaksa H menghapus video yang dia rekam. H pun menolak.

"Kamera, kamera, lu dari mana?" tanya polisi itu.

H turut mendengar seseorang diduga aparat yang berada di belakangnya, sempat melontarkan kalimat "matiin aja", terhadap pendemo yang sudah lemas terkulai tadi.

H sendiri akhirnya mendapatkan penganiayaan. Pipi kanan H dipukul petugas. Bagian kepala H juga dipukul. Seorang anggota TNI juga menendang bagian belakang H kala dirinya akan digiring ke pos keamanan.

"Sewaktu digiring ke pos ada yang menendang bagian belakang saya," tandas H.

Halaman
x|close