Beredar Surat Undangan KPU Rapat dengan DPR Bahas Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2024, 11:42
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPU KPU (IG: KPU)

Ntvnews.id, Jakarta - Berita yang beredar di media sosial menunjukkan adanya unggahan surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat penting ini ditujukan kepada pimpinan serta anggota Komisi II DPR  untuk meminta kehadiran mereka sebagai narasumber. 

Surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024 ini mencantumkan agenda konsinyering dengan Komisi II DPR yang mencakup pembahasan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dan empat rancangan Peraturan KPU (PKPU). 

Putusan MA tersebut terkait dengan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang ditetapkan pada saat pelantikan. Dalam surat undangan tersebut tertulis dengan jelas undangan untuk Komisi II DPR menjadi narasumber. 

Surat Undangan KPU ke DPR Bahas Putusan MA <b>(Dok. Ist)</b> Surat Undangan KPU ke DPR Bahas Putusan MA (Dok. Ist)

“Mohon kesediaannya untuk hadir sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan konsinyering dimaksud yang akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal Sabtu s.d. Senin, 24 s.d. 26 Agustus 2024,” seperti yang diterima oleh redaksi NTVNews. 

Agenda tersebut juga mencakup empat rancangan PKPU, termasuk tentang perlengkapan pemungutan suara Pilkada, kampanye Pilkada, dana kampanye peserta Pilkada, dan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan.

Komisioner KPU membantah bahwa agenda konsinyering tersebut membahas putusan MA mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah. Mereka menyebutkan bahwa ada kesalahan penulisan surat undangan tersebut. Surat telah direvisi, dan agenda pembahasan putusan MA diubah menjadi pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gedung DPR RI <b>(Istimewa)</b> Gedung DPR RI (Istimewa)

Putusan MK nomor 60 mengatur bahwa partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi DPRD. Sedangkan putusan MK nomor 70 menetapkan batas minimal usia calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon.

Agenda konsinyering ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan sebelum konsultasi dengan Komisi II DPR terkait putusan MK. Acara konsinyering KPU dengan Komisi II DPR dijadwalkan berlangsung dari Sabtu hingga Senin, 24-26 Agustus 2024, di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Halaman
x|close