Berikut Daftar Nama Pimpinan Sementara di DPRD DKI Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2024, 17:54
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Politisi Achmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). Politisi Achmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Politisi Achmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jhonny Simanjuntak dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan diangkat sebagai pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Achmad Yani akan menjabat sebagai Ketua Sementara, sementara Jhonny Simanjuntak akan menjadi Wakil Ketua Sementara.

Baca Juga:

Profil Pramono Anung, Bakal Calon Gubernur Jakarta Pilihan PDIP, Anies Gigit Jari

Terkuak Penyebab Kebakaran di Rumah Sakit Pusat Pertamina

"Achmad Yani dari PKS akan menjadi Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara," kata Saria D.A.G Sinaga, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Antara.

Pelantikan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Pelantikan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). (Dok.Antara)

Pimpinan sementara DPRD ini terdiri dari satu Ketua dan satu Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 dan 100 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4/3395 Tahun 2024, telah ditetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. PKS meraih 18 kursi dengan 1.012.028 suara, sementara PDIP memperoleh 15 kursi dengan 850.174 suara.

Achmad Yani menyampaikan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD meliputi memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dan memproses penetapan pimpinan definitif.

"Kita semua dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme dan semangat kolaborasi yang tinggi. Harapan masyarakat Jakarta agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan dan pelayanan publik menjadi komitmen yang harus kami pegang teguh," ujar Achmad Yani.

Halaman
x|close