MPR Apresiasi DPR Soal PKPU Gunakan Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 08:16
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan pers terkait sikap PKS siap berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024/tangkapan layar NTV Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan pers terkait sikap PKS siap berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi DPR karena telah mempercepat proses konsultasi dan menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Ia menyatakan bahwa substansi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.

“Alhamdulillah konsultasi berjalan cepat dan lancar sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK, dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir,” kata HNW melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 17 Agutsus 2024.

Baca Juga: Gara-gara Didemo Masyarakat, DPR Percepat Pengesahan PKPU Pilkada

Ia berharap bahwa dengan disetujuinya PKPU tersebut, seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Tahapan itu harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten agar pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024, yang untuk pertama kalinya diadakan serentak di Indonesia, harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

“Prinsip-prinsip konstitusional ini juga harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 ini,” tuturnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Bakal Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini

Selain itu, HNW mengatakan dengan ‘diturunkannya’ ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU, maka akan semakin banyak pilihan-pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh rakyat dalam menentukan pilihan.

“Dengan semakin banyak pilihan maka penting bagi rakyat untuk tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar terbaik dan teruji dalam keberpihakannya kepada rakyat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Tujuannya, lanjut dia, agar para calon kepala daerah tersebut nantinya bisa ikut serta membangun NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sebagaimana yang termaktub dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945.

"Serta mewujudkan cita-cita bangsa, yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945," katanya.

Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), perlu mengikuti enam agenda reformasi.

Sebelumnya, pada Minggu (25/8), Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah telah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Halaman
x|close