Ia menambahkan bahwa pihaknya menilai Muktamar VI PKB yang diadakan pada 24-25 Agustus di Bali telah melanggar sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Oleh karena itu, Lukman meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB untuk periode 2024-2029.
"Ya, di-hold (ditunda) dulu ya. Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.