FPT Calon Hakim Agung oleh DPR Ditunda, 2 Calon Terindikasi Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 16:15
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menunda pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan untuk 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang direncanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Penundaan ini disebabkan oleh temuan bahwa dua dari 12 calon hakim agung tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).

Selain menunda, Komisi III DPR juga memutuskan untuk mengembalikan semua berkas seleksi calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: MPR Apresiasi DPR Soal PKPU Gunakan Putusan MK

"Fraksi yang hadir ada enam fraksi, ini sudah kuorum menyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini, proses seleksi calon hakim agung ini. Bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut pemeriksaan Komisi III DPR, dua calon hakim agung tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 7 UU MA.

Baca Juga: MPR Apresiasi DPR Soal PKPU Gunakan Putusan MK

Pasal tersebut menetapkan syarat bagi hakim karier dan non-karier, di mana hakim karier harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk minimal tiga tahun sebagai hakim tinggi.

Kedua calon hakim agung yang namanya tidak disebutkan tersebut diketahui baru memiliki pengalaman delapan tahun dan 14 tahun sebagai hakim.

Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat pengalaman 20 tahun sebagai hakim. Temuan ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, yang seharusnya memimpin uji kelayakan calon hakim agung tersebut.

Halaman
x|close