Pramono Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Istana Soal Jabatannya di Kabinet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2024, 12:07
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (IG: Pramono Anung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Pramono Anung tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari posisi Sekretaris Kabinetnya setelah mendaftar sebagai calon gubernur untuk Pilkada Jakarta. Hasan menambahkan bahwa keputusan untuk mundur atau tetap dalam jabatannya adalah hak prerogatif Pramono sendiri.

"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta.

Baca Juga: Ahok Dampingi Pramono Anung-Rano Karno ke KPU Jakarta

"Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.

Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU pada Rabu pukul 11.00 WIB.

Olly juga menyatakan bahwa partai tidak akan menyelenggarakan acara khusus untuk mengumumkan Pramono dan Rano sebagai pasangan calon dari PDIP untuk Pilkada Jakarta.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan yang memungkinkan Pramono Anung untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga: Jokowi akan Terima Langsung Kunjungan Paus Fransiskus di Istana

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebutkan bahwa tiga surat telah dikeluarkan untuk memenuhi syarat pencalonan Pramono Anung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Surat-surat tersebut meliputi surat keterangan yang menyatakan bahwa Pramono tidak pernah menjadi terdakwa dan surat keterangan yang memastikan hak pilihnya tidak sedang dicabut dari daftar pemilih.

"Kemudian, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.

Halaman
x|close