KPU Jakarta: Paslon Pilkada Harus Didampingi Pimpinan Partai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2024, 13:01
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (tengah) dalam konferensi pers pendaftaran Pilkada, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (tengah) dalam konferensi pers pendaftaran Pilkada, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Dok.Antara)

"Semua partai politik (parpol) harus bisa menyetorkan bukti (pengusulan) dan membawa B1-KWK yang dimaksud," katanya.

KPU DKI bertugas memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran, dengan proses verifikasi administrasi akan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Halaman
x|close