DPR Akan Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2024, 14:12
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa lembaganya berencana untuk mengevaluasi peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang.

Penilaian ini dilakukan karena MK dianggap terlibat dalam urusan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:

Jokowi Mendadak Pakai Kemeja Biru Muda Khas Prabowo, Ada Apa?

Pratama Arhan Saksikan Timnas Indonesia U-20 saat Permalukan Argentina di Bangku Penonton

"Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," ujarnya, dikutip dari Antara.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Doli menilai bahwa MK telah mengambil peran dalam hal-hal teknis yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya, seperti dalam kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurutnya, MK seharusnya meninjau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, namun MK malah terlibat dalam detail teknis yang dinilai melampaui batas kewenangan.

"Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga," katanya.

Doli juga mengungkapkan bahwa DPR berencana mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh dampak dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat, yang terkadang memunculkan tantangan politik dan upaya hukum baru.

"Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan," tegasnya.

"Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan." ujarnya.

Halaman
x|close