KPK Ralat Pernyataannya: Kaesang Nggak Wajib Lapor Asal-Usul Jet Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2024, 17:12
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Viral Video Kaesang dan Erina Gudono Turun dari Private Jet Viral Video Kaesang dan Erina Gudono Turun dari Private Jet (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Pernyataan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, berubah. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kaesang tak wajib melaporkan darimana fasilitas yang disebut-sebut seharga miliaran rupiah itu didapat.

"Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Kaesang tak wajib melaporkan asal-usul fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER itu, karena bukan merupakan penyelenggara negara, namun hanya keluarga penyelenggara negara. Sementara berdasarkan ketentuan yang ada, keluarga penyelenggara negara tak wajib melaporkan asal-usul fasilitas yang ia terima.

Selain itu, ia menegaskan, KPK juga tak bisa memeriksa Kaesang, lantaran Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara. Hal ini diatur dalam undang-undang yang ada.


"KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara," kata Tessa.

Walau demikian, lanjut dia, KPK tetap bisa meminta klarifikasi Kaesang terkait hal tersebut. Ini dimungkinkan, apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat," jelas Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dan Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang terkait asal dari fasilitas jet pribadi yang ia gunakan bersama istri.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Alex menjelaskan, KPK memegang prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Pimpinan KPK pun meminta bawahannya tidak ragu dan takut untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang lantaran memang merupakan tugasnya.

Mereka juga diminta peka dan bertindak proaktif menjawab pertanyaan publik perihal dugaan gratifikasi itu.

"Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," tutur Alex.

Kaesang, kata Alex tetap bisa dimintai klarifikasi kendati bukan penyelenggara negara. Sebab ia merupakan putra Presiden Jokowi.

"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," kata Alex.

KPK menurutnya tetap bisa meminta klarifikasi sepanjang fasilitas yang diterima seorang anak atau anggota keluarga lainnya, berhubungan dengan jabatan orangtuanya.

"Masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu," jelas Alex.

Alex mengatakan, KPK sesungguhnya tak perlu meminta klarifikasi kepada Kaesang, apabila ia menjelaskan kepada publik apakah penggunaan jet pribadi itu fasilitas dari orang lain atau menggunakan uang sendiri. Jika jet pribadi merupakan hasil difasilitasi orang lain, Kaesang harus menjelaskan kapasitasnya menerima pemberian itu. Sedangkan apabila penggunaan jet pribadi itu merupakan sewa, maka ia harus menunjukkan bukti pembayarannya.

"Intinya itu supaya masyarakat juga enggak bertanya-tanya terus," tandas Alex.

Halaman
x|close