BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Cepat Polda Riau Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2024, 14:01
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI (Dokumentasi)

Kang Tebe Sukendar, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI), mendesak agar proses hukum terhadap oknum penyidik tersebut dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia menegaskan, “Jika terbukti ada tindakan pengancaman dan pemerasan, segera lakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang terlibat.”

Kami juga sangat menyayangkan adanya tekanan dan campur tangan oknum Ormas di Pekanbaru yang mengaku kolega dari oknum polsek Rumbai Pesisir sudah melakukan komunikasi dan penekanan terhadap staf kantor BPI KPNPA RI namun itu semua tak akan menggoyahkan kami untuk tetap lanjut mengawal proses hukum nya dalam penegakkan hukum dan mengungkap kebenaran

BPI KPNPA RI juga dalam waktu dekat berencana memberikan penghargaan berupa BPI Award kepada Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau serta jajaran lain nya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka yang dinilai berhasil dalam mengungkap berbagai kasus dan mendapatkan perhatian serta kepuasaan publik, diantara nya kasus korupsi, narkotika, kejahatan dan kekerasan serta pembinaan masyarakat umum lainnya.

Penghargaan BPI Award ini juga diberikan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Tebe Sukendar juga memaparkan kronologi singkat dugaan pemerasan dan pengancaman ini. Kejadian bermula pada Kamis, 22 Agustus 2024, ketika Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang warga berinisial EH dan rekannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam pengembangan kasus, YH, yang diduga memiliki keterkaitan dengan EH, dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi , Meski tidak terbukti terlibat, YH mendapat tekanan dan ancaman dari oknum penyidik dan ujungnya dari oknum meminta uang sebesar Rp500 juta agar YH tidak dijadikan tersangka.

"Merasa terancam dan ditekan, YH akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada oknum penyidik berinisial TA dan IA. YH kemudian dipulangkan dari Polsek Rumbai Pesisir pada malam yang sama. Kini, kasus ini sedang bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau sudah berjalan dan segera saja dapat ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku," tutup Tebe Sukendar.

Halaman
x|close