Ini Aturan Jika Calon Tunggal Pilkada Kalah Lawan Kotak Kosong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2024, 15:28
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). (Dok.Antara)

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal atau calon yang melawan kotak kosong. Daerah-daerah itu yakni satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close