Napi yang Aniaya Tahanan Baru Sampai Tewas Dipindah ke Nusakambangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2024, 16:34
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi narapidana. (Antara) Ilustrasi narapidana. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang tahanan baru di Rutan kelas I Depok, tewas dianiaya tahanan lainnya, hanya gara-gara dianggap nggak sopan. Polisi telah menetapkan enam tahanan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewas terhadap RA (26). Para narapidana (napi) itu, kini juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F," ujar Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, Minggu (1/9/2024).

"Berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," sambungnya.

Ia menyayangkan aksi pengeroyokan yang terjadi di antara sesama tahanan. Pihaknya bakal melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok.

"Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang," Lamarta.

Rutan Depok, kata dia tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihak Rutan Depok akan memberikan tindakan tegas dan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga tidak akan mentorelir apabila ada petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.


Sebelumnya, RA (26) yang merupakan tahanan baru dalam kasus narkoba, tewas dianiaya. Ia tewas usai dikeroyok sesama tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, gara-gara dianggap nggak sopan.

"Diduga dikeroyok. Iya (sesama tahanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (31/8/2024).

Hasil pemeriksaan para saksi, RA diduga bersikap tidak sopan di ruang tahanan. Itu yang kemudian memicu para pelaku menganiaya korban.

"Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," kata Ade Ary.

Petugas telah mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dam pengeroyokan terhadap korban. Masing-masing pelaku memiliki peran.

"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban, I peran memukul badan dan kaki korban, T peran memukul korban dengan menggunakan kursi, S peran memukul korban dengan menggunakan kabel, L peran memukul korban dengan menggunakan kabel, A peran menendang korban, dan Y peran menendang korban," papar Ade Ary.

Halaman
x|close