Kata PKS Soal RS Medistra Diduga Larang Dokter Pakai Jilbab: Kebijakan Diskriminatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2024, 10:53
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Alifudin Alifudin (fraksi.pks)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin turut buka suara soal dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi dokter dan perawat Muslimah di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.

Dugaan ini mencuat usai beredar surat protes dari Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp. Onk (K), dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Dalam isi surat tersebut mengungkap, adanya kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab di kalangan tenaga medis.

Baca Juga: 

Geger RS Medistra Diduga Larang Dokter dan Perawati Pakai Jilbab

Alifudin menegaskan, tindakan seperti ini adalah bentuk pelanggaran serius pada hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

“Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh institusi pendidikan maupun kesehatan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa kita biarkan,” ujar Alifudin, dikutip dari Fraksi PKS Senin, 2 September 2024.

Alifudin <b>(fraksi.pks)</b> Alifudin (fraksi.pks)

Kemudian, Alifudin meminta supaya Kementerian Kesehatan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

Baca Juga: 

Menag: Pemakaian Jilbab adalah Hak, Harus Dihormati

“Saya akan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti ada kebijakan diskriminatif, pihak yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Saya akan mendorong penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak tenaga medis, khususnya dalam menjalankan keyakinan agama mereka tanpa rasa takut atau tekanan,” tambahnya.

Kata Alifudin, ia akan terus memantau kasus ini dan bakal mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis di Indonesia bisa bekerja tanpa adanya diskriminasi atau pelanggaran terhadap hak-hak mereka.

Halaman
x|close