Desus Adanya Pengondisian Parpol di Seleksai Anggota BPK, Ini Tanggapan DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 05:31
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari Komisi I, Bobby Adhityo Rizaldi, membantah adanya dugaan bahwa partai politik (parpol) sedang mengondisikan pemilihan calon tertentu untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029.

Ia juga menegaskan bahwa semua calon anggota BPK mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Itu (pengondisian) saya rasa tidak ada. Kami semuanya mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi, yang juga merupakan salah satu peserta seleksi anggota BPK, di Jakarta, Senin, 2 September 2024.

Baca Juga: Nisya Ahmad Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Raffi Ahmad Kirim Doa Spesial

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia mengungkapkan bahwa ia telah mempresentasikan semua ide-idenya selama proses tersebut dan kini sedang menunggu tahap selanjutnya.

“Semoga ini relevan dengan apa yang disampaikan atau yang akan diputuskan oleh teman-teman Komisi XI,” ucapnya.

Komisi XI DPR RI secara resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK pada Senin pagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti oleh 74 calon dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024.

Baca Juga: DPR Nilai Subsidi KRL dengan NIK Bakal Menimbulkan Hal Ini

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menyebutkan bahwa BPK telah mengirimkan surat kepada DPR pada 10 Juni 2024 mengenai penugasan untuk membahas berakhirnya masa jabatan anggota BPK.

“RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK,” ucapnya.

Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon anggota BPK, tetapi dua di antaranya tidak melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam rapat internal yang diadakan pada 8 Juli 2024, satu calon, Sanko Simanulang, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Selain itu, pada 9 Juli 2024, calon anggota BPK lainnya, Laode Muhamad Syarif, mengundurkan diri.

 

Halaman
x|close