Pencopet Brimob saat Bubarkan Tawuran Bassura Juga Tertangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 13:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Massa pelaku tawuran Bassura merangsek ke arah polisi. (Instagram) Massa pelaku tawuran Bassura merangsek ke arah polisi. (Instagram)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

"Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan dan telah diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum kepada Orang. Dan ancamannya di atas 5 tahun," kata Ade Ary.

"Kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat, ancamannya 5 tahun. Dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas, ancamannya 5 tahun. Dan juga Pasal 214 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama kepada Petugas, ancamannya 7 tahun," imbuhnya.

Halaman
x|close