Gugatan Ditolak PTUN Kode Etik Dewas, Ini Respons Nurul Ghufron

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 19:40
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara)

Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta membatalkan penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 yang sebelumnya menunda pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron, sesuai dengan surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Halaman
x|close