Infografik: Calon Tunggal di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2024, 05:11
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pilkada 2024 diwarnai dengan fenomena yang menarik, di mana terdapat potensi keikutsertaan puluhan pasangan calon tunggal dalam pemilihan ini.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus 2024, calon tunggal akan bersaing di satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota di seluruh Indonesia.

Apa Itu Calon Tunggal?

Calon tunggal adalah situasi di mana hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang terdaftar untuk bertarung dalam Pilkada.

Fenomena ini muncul ketika pasangan calon lainnya tidak mampu memenuhi syarat pencalonan atau tidak ada yang maju untuk bersaing.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal

1. Melawan Kotak Kosong

Dalam pemilihan dengan calon tunggal, satu-satunya lawan yang harus dihadapi oleh pasangan calon tersebut adalah "kotak kosong". Ini berarti pemilih memiliki dua pilihan memilih pasangan calon yang tersedia atau memilih kotak kosong sebagai simbol penolakan terhadap calon yang ada.

2. Memperoleh >50% Suara Sah untuk Menang

Agar dapat dinyatakan menang, pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah. Jika berhasil, mereka akan dilantik sebagai kepala daerah.

3. Pilkada Diulang Jika Suara Tidak Mencapai >50%

Jika suara sah yang diraih oleh pasangan calon tunggal tidak mencapai lebih dari 50%, maka Pilkada akan digelar kembali pada tahun berikutnya, dengan harapan munculnya calon-calon baru.

4. Daerah Dipimpin Pejabat Sementara

Sementara menunggu Pilkada ulang, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk memastikan kelangsungan administrasi dan pemerintahan.

Baca Juga:

Pulang dari Singapura, Rosan Bawa Oleh-oleh Dua Investasi Buat IKN

Infografik: Dukungan Pemerintah untuk Kelas Menengah

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal adalah konstitusional.

"Pilkada dengan pasangan calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 menunjukkan dinamika politik yang unik di Indonesia. Meskipun calon tunggal hanya melawan kotak kosong.

Bagi masyarakat, pilihan ini menjadi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka, baik melalui dukungan maupun penolakan, terhadap calon tunggal yang ada.

Halaman
x|close