Viral Taruna Akpol Berani Lawan Pengasuh Saat Laptopnya Disita, Ditemukan Chat Lewat iMessage

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2024, 15:09
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Taruna Akpol dan Pengasuh Berantem Taruna Akpol dan Pengasuh Berantem (Instagram)

Ntvnews.id, Semarang - Sebuah insiden yang melibatkan seorang taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang berinisial BT. BVA baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Hal ini setelah terjadi perseteruan antara taruna tersebut dengan seorang perwira pengasuh.

Perseteruan ini bermula ketika BT. BVA kembali dari izin berobat, dan waktu kepulangannya telah melebihi ketentuan istirahat malam yang berlaku. Setibanya di asrama, tas milik taruna tersebut diperiksa pengasuh untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah laptop yang seharusnya tidak dibawa ketika melaksanakan izin berobat. Pelanggaran ini semakin diperburuk ketika pengasuh menemukan riwayat chatting di aplikasi iMessage pada laptop tersebut.

Taruna Akpol dan Pengasuh Berantem <b>(Instagram)</b> Taruna Akpol dan Pengasuh Berantem (Instagram)

“Saat Laptopnya di cek oleh pengasuh, ditemukan riwayat chatting dengan rekanitanya melalui aplikasi iMessage, dimana hal tsb termasuk pelanggaran karena seharusnya Laptop hanya digunakan untuk kepentingan dinas/pembelajaran,” tulis keterangan di Instagram @info.negri.

Saat pengasuh mencoba mengecek lebih lanjut laptop tersebut, BT. BVA tiba-tiba mencoba merebut laptopnya kembali, seolah ingin menyerang pengasuh. Terjadi tarik-menarik antara keduanya, yang akhirnya menyebabkan pengasuh jatuh dan tertindih oleh BT. BVA.

“Pengasuh berusaha mempertahankan Laptop Ybs sehingga terjadi tarik-menarik Laptop hingga pengasuh jatuh tertindih Taruna tsb,” lanjut keterangan tersebut.

Taruna Akpol dan Pengasuh Berantem <b>(Instagram)</b> Taruna Akpol dan Pengasuh Berantem (Instagram)

Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa sesuai dengan Pasal 91 ayat 3 Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri nomor 1 tahun 2021, "Dalam hal tertangkap tangan pelanggaran disiplin dengan menggunakan sarana/prasarana elektronik, pengasuh yang menemukan berwenang untuk mengakses sarana/prasarana elektronik terkait dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan."

Ini berarti bahwa tindakan pengasuh untuk mengakses laptop tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, kasus ini sedang ditangani Resimen Akademi Kepolisian dengan dugaan pelanggaran disiplin kategori sedang dan ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan Akademi Kepolisian, serta bagaimana pelanggaran yang tampaknya kecil dapat bereskalasi menjadi insiden yang lebih serius.

Halaman
x|close