Soal Adzan Maghrib Jadi Teks Berjalan Saat Misa Akbar, Ini Tanggapan DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2024, 18:00
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengimbau agar masyarakat tidak memperdebatkan usulan menampilkan azan sebagai teks berjalan di televisi selama penayangan Misa Akbar yang dihadiri oleh Paus Fransiskus. Menurutnya, usulan ini perlu dipahami sebagai upaya untuk menjaga toleransi antarumat beragama.

Dia menjelaskan bahwa imbauan dari Kementerian Agama tersebut dikeluarkan untuk menunjukkan penghormatan Indonesia terhadap Misa Akbar. Ace juga menambahkan bahwa waktu pelaksanaan Misa Akbar tersebut kebetulan bersamaan dengan waktu azan yang biasanya ditayangkan di televisi.

"Jadi, azan saya kira tetap harus langsung di masjid-masjid," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin Bicara Soal Adzan Menjadi Running Text Saat Misa Paus

Dia berpendapat bahwa jika azan di televisi ditampilkan sebagai teks berjalan, hal itu tidak akan mempengaruhi pemahaman masyarakat Muslim mengenai waktu ibadah mereka. Ia juga menyadari bahwa kedatangan Paus Fransiskus merupakan momen yang sangat berarti bagi umat Katolik di Indonesia.

"Harus saya sampaikan bahwa kita patut bersyukur atas kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Dan ini momen yang sangat langka," kata legislator yang membidangi urusan agama tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan imbauan agar stasiun televisi menampilkan azan magrib sebagai teks berjalan selama siaran langsung ibadah misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Kamis, 5 September 2024 mendatang.

Baca Juga: MUI Sebut Adzan Maghrib di TV Diganti Teks saat Misa Paus Fransiskus Tak Langgar Syariat

Imbauan ini sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 September 2024.

Surat tersebut juga meminta agar semua stasiun televisi nasional menyiarkan misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus secara langsung dan tanpa terputus. Misa Akbar ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, yang bersamaan dengan waktu kumandang azan magrib.

 A

Halaman
x|close