Ditipu Miliaran Rupiah, Wanita Pengusaha Sembako Lapor Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2024, 21:32
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mapolda Metro Jaya. (Antara) Mapolda Metro Jaya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pengusaha sembako jadi korban penipuan miliaran rupiah. Laporan polisi pun dibuat.

Korban bernama Diah Ambarsari, yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Ia tertipu miliaran rupiah atas pemalsuan surat dan data stok barang.

Awalnya, Diah tergiur kerja sama bisnis penjualan sembako dengan pasangan suami-istri (pasutri).

"Awal mulanya Ibu Diah bekerja sama dengan terlapor pasutri H dan ID pada November 2022. Terlapor menjanjikan keuntungan lebih sehingga korban menyetor uang Rp6,7 miliar kepada ID," ujar kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2024).

Lambat laun, Diah mengetahui adanya dugaan perbuatan pidana tersebut pada akhir Juli 2024. Terbongkarnya peristiwa tersebut bermula atas adanya kecurigaan atas perbedaan stok barang di toko.

Berdasarkan penelusuran korban, laporan data yang diterimanya dari H dan ID tak sesuai. Pasutri itu diketahui sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional CV Sejadah Grocery.

"Ibu Diah selaku pemilik untuk mengelola toko grosir sembako di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sangat terkejut ketika melakukan pengecekan barang-barang sembako di gudang. Ternyata pasutri tersebut mengganti beberapa barang yang tidak sesuai dengan dus atau karton kemasannya. Seperti dus atau karton minyak goreng merk tertentu malah diganti dengan produk teh kemasan gelas," papar dia.

Tidak hanya itu, terlapor juga melakukan perbuatan lain yang merugikan Diah. Di antaranya melakukan manipulasi data dan pemalsuan surat untuk mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp 3,5 miliar dan melakukan kerja sama usaha fiktif yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diah juga menerima tagihan dari para pemasok barang yang barangnya belum dibayarkan. Ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimaksud adalah melakukan kerja sama pemasaran produk Minyak Kita dengan Adam Setiawan yang mewakili CV Radja Nabati, Cikarang senilai Rp 1,5 miliar," terang Odie.

Dalam melakukan perbuatannya, ID dan H diduga dibantu oleh kepala gudang, sales dan admin yang berjumlah lima orang.

Kini toko grosir sembako Sejadah Grocery yang dikelolanya dalam keadaan tutup.

Diah selaku korban telah melapor Polda Metro Jaya. Ia berharap kasus ini ditangani segera oleh penyidik agar terlapor bisa segera ditangkap.

Laporan Diah Ambarsari teregister LP/B/5244/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 September 2024. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengusaha sembako jadi korban penipuan. Pengusaha sembako jadi korban penipuan.

"Saya tidak menduga, usaha yang saya rintis dari toko rumahan dan jadi besar, hancur dalam waktu cepat. Modal ludes, sekarang dikejar utang," ujarnya

"Saya juga meminta perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya terhadap kasus saya. Saya juga meminta kepolisian untuk proses cepat dan pelaku segera ditahan," tandasnya.

Halaman
x|close