"H (Hardi) kondisinya saat ini sudah pulih dan keterangannya sudah diambil penegak hukum," ucap Andri.
Korban Begal Batal Jadi Tersangka
Menurut Andri, kepolisian sudah mengambil keterangan Hardi dan Fiki. Polisi juga meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli. Hasilnya, memang benar terjadi pembegalan.
"Itu dibuktikan dari riwayat chatting antar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," tuturnya.
Andri mengungkapkan, mulanya polisi menetapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tapi, kini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.
"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji," tandasnya.