Mahfud Dukung KPK Selidiki Jet Pribadi Kaesang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2024, 07:53
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan calon wakil presiden Mahfud MD meminta putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang, melalui fasilitas pesawat jet pribadi yang ia dan istrinya, Erina Gudono gunakan.

Mahfud mengaku setuju dengan pernyataan pimpinan KPK dan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang dan Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan Pukat UGM bahwa perilaku hedon dan flexing Kaesang itu harus diselidiki dalam konteks gratifikasi," ujar Mahfud dalam unggahan di akun X miliknya, dilihat Kamis (5/9/2024).

Ia sependapat dengan pimpinan KPK dan Pukat UGM, yang menyatakan bahwa aksi hedon dan fleksing Kaesang tak bisa dibiarkan. Ini mengingat, bahwa Kaesang merupakan anak pejabat.

"KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus seperti Kaesang dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya," kata Mahfud.

Diketahui, KPK batal melakukan klarifikasi terhadap Kaesang terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi. Sebab, KPK kini fokus menelaah laporan dari masyarakat.

Keputusan itu diambil KPK usai menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi kepada Kaesang akan memberikan jangkauan lebih luas kepada KPK. KPK menegaskan pengusutan laporan terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Kaesang berjalan transparan dan profesional.

Diketahui, kasus ini telah dilaporkan MAKI dan dosen UNJ Ubedilah Badrun. 

"Semua laporan yang masuk kami perlakukan sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini asset recovery yang nilainya fantastis. Nah hal seperti itu yang akan menjadi fokus penanganan perkara di penindakan saat ini. Tapi pada prinsipnya semua pelaporan diperlakukan sama apabila ada alat bukti yang mendukung maka dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Halaman
x|close