Polres Jakbar Tetapkan 2 Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan ke Pedagang Buah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2024, 09:57
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
2 oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka 2 oknum ormas ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @polres_jakbar)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan aksi penggerebekan yang dilakukan oleh oknum ormas (organisasi masyarakat) ke pedagang buah di dekat Taman Alfa Indah, Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Menganggai hal tersebut, Polres Metro Jakarta Barat langsung turun tangan dan menetapkan dua oknum ormas sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan pada Jumat, 6 September 2024 lalu itu.

Kedua tersangka adalah berinisial SA (34) warga Meruya Utara dan AM (37) warga Joglo. Mereka hanya bisa pasrah setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: 

Oknum Ormas Berulah, Pedagang Buah di Jakbar Digeruduk Gegara Ngasih Uang Cuma Rp10 Ribu

"Dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya.

Kata Syahduddi, peristiwa ini terjadi saat kedua tersangka dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang jatah preman sebesar Rp 35 ribu kepada pedagang. Namun, sang pedagang hanya memberi Rp10 ribu.

Pedagang buah digeruduk oknum ormas <b>(Instagram @memomedsos)</b> Pedagang buah digeruduk oknum ormas (Instagram @memomedsos)

Cekcok mulut antara pelaku dan pedagang tak terhindarkan dan sempat dilerai oleh warga sekitar. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali lagi membawa delapan orang lainnya.

Baca Juga: 

10 Ormas Ditangkap Polisi Gegara Keroyok Tukang Buah di Jakbar

Dalam aksinya, mereka melakukan pengerusakan lapak dengan melempar batu konblok dan merusak fasilitas toko buah.

Tak hanya itu, kedua tersangka inisial SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali. Dia minta uang jatah preman untuk foya-foya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close