Soal Posisi Jampidum, Kejagung Sudah Tunjuk Orang Baru

NTVNews - 14 Mei 2024, 14:35
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (dok.Kejaksaan Agung)

Ntvnews.id, Jakarta - Pasca wafatnya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan lebih. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidum untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Sejak almarhum sakit tidak masuk kantor sudah ditunjuk Plt salah satu direktur di Jampidum," kata Ketut seperti dikutip dari Antara, pada Selasa, (14/5/2024).

Untuk penunjukan Jampidum selanjutnya, kata Ketut, diusulkan oleh Jaksa Agung dan diangkat oleh Presiden.

"Usulan (nama calon) memang dari Jaksa Agung, prosedur pengangkatannya melalui keputusan presiden," kata Ketut.

Fadil Zumhana dikenal sebagai sosok yang tegas, berintegritas, dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana <b>(dok.Kejaksaan Agung)</b> Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (dok.Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.(dok.Kejaksaan Agung)

"Warisan yang ditinggalkan almarhum yang menjadi catatan emas adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Ketut.

Sepanjang karirnya yang cemerlang, Fadil Zumhana telah menduduki berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan terakhir sebagai Jampidum. Beliau juga pernah bertugas di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Salah satu warisan terbesar Fadil Zumhana adalah komitmennya terhadap restorative justice. Beliau secara konsisten memimpin ekspose restorative justice secara virtual dengan satuan kerja kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi, bahkan dalam sehari pernah menyelesaikan lebih dari 20 perkara.

Bagi Fadil Zumhana, keadilan restoratif bukan hanya tentang penghentian penuntutan, tetapi lebih pada pemulihan kepada korban dan terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak.

Beliau selalu menekankan kepada jaksa di seluruh Indonesia untuk selalu memperhatikan kepentingan korban dan memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.

"Almarhum menekankan kepada jaksa di satuan kerja daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban. Almarhum bersedia melakukan ekspose sampai 20 perkara lebih untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," kata Ketut mengenang Fadil Zumhana.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close