Sidang PK Sudirman Terpisah, Ahli Pidana: Lebih Ekonomis Diadili Majelis yang Sama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2024, 17:04
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat menjadi narasumber dalam program Dialog Breaking News di Nusantara TV, Senin (9/9/2024). Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat menjadi narasumber dalam program Dialog Breaking News di Nusantara TV, Senin (9/9/2024).

Ntvnews.id, Jakarta -

Terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Sudirman, telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menyusul enam terpidana lainnya. Namun, sidang PK Sudirman diputuskan terpisah dengan enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.

PN Cirebon sudah memberitahukan pemisahan itu dengan alasan Sudirman mengajukan PK dalam waktu berbeda.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, lebih efektif jika sidang PK Sudirman dijadikan satu dengan enam terpidana lainnya.

"Ini kan kasusnya sama sebenarnya, iya kan? Akan lebih efektif kalau disatukan bahkan tidak harus banyak majelis PK-nya. Bisa dilakukan oleh satu majelis saja, mestinya bisa digabung semuanya," ujar Abdul Fickar saat menjadi narasumber dalam program Dialog Breaking News di Nusantara  TV, Senin (9/9/2024).

"Karena sama peristiwanya, cuma beda terpidananya saja. Lebih baik disatukan majelisnya ketimbang sendiri-sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Sidang 2016 Adalah Skenario, Peradilan Sesat

Kendati demikian, menurutnya, tidak ada larangan jika para terpidana mengajukan masing-masing. Karena ketika mengajukan PK dapat nomor register masing-masing.  

"Ya berhak juga diadili oleh majelis sendiri. Tapi mengingat perkaranya sama, peristiwanya sama, para pihaknya juga sama, maka lebih ekonomis kalau diadili oleh majelis yang sama," tukas Abdul Fickar. 

Diketahui, sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon dimulai pada Rabu (4/9/2024). Dari enam terpidana, berkas Rivaldi akan dipisahkan dengan lima terpidana lainnya. 

Sebab Rivaldi ditangkap pada waktu, tempat dan alasan yang berbeda. Rivaldi ditahan dan ditangkap pada 30 Agustus 2016 karena kasus membawa senjata tajam di daerah Gunung Sari, Kota Cirebon.

Sedangkan lima terpidana lainnya, ditangkap di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara pada 31 Agustus 2026.

Masing-masing atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Eko Ramdhani. Kelimanya yang sama-sama warga Jalan Saladara, tidak mengenal Rivaldi sebelumnya.

Halaman
x|close