PJ Gubernur Bali Turut Prihatin Terkait Warga Ditahan Gegara Pelihara Landak Jawa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2024, 12:55
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya turut prihatin terkait warga yang ditahan dan terseret kasus hukum karena memelihara Landak Jawa.

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa 10 September 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Depok

Penjualan Mobil Anjlok Lima Bulan Berturut-turut, NEV Meningkat Berkat Subsidi Pemeritah China

Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional.

Tangis pecah Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara <b>(Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)</b> Tangis pecah Nyoman Sukena terancam hukuman 5 tahun penjara (Instagram @pembasmi.kehaluan.reall)

Meski begitu, ia masih belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu. “Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi.

Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).

Ada pun saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Halaman
x|close