Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa dibatasi pada angka 34 kementerian seperti yang tercantum dalam undang-undang sebelumnya.
RUU ini juga merevisi ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga, termasuk penambahan ketentuan tentang lembaga nonstruktural.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa RUU Kementerian Negara diharapkan akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, yaitu sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019—2024.